Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Administrasi Pernikahan calon pengantin harus melengkapi
administrasi sebagai berikut:
PERSYARATAN
NIKAH WNI
A. UMUM
1. Photo copy KTP masing-
masing calon suami & istri
2. Photo copy KK masing- masing
calon suami, istri dan wali
3. Pas Photo 2x3 berwarna
masing-masing 3 lembar ( berjilbab dan berkopyah )
4. N1, N2 N3 dan N4 dari
Kelurahan
5. Surat izin orang tua (N5)
bagi Calon pengantin yang usinya kurang dari 21 tahun
6. N6 dari kelurahan (bagi
janda/ duda cerai mati)
7. Akte Cerai dari Pengadilan
Agama (bagi janda/ duda cerai hidup)
B. KHUSUS
1. Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan
Setempat bagi Calon Pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja
dari tanggal pernikahannya
2. Surat izin Komandan bagi anggota
TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI
3. Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di
bawah umur (kurang dari 16 tahun)
4. Izin poligami dari Pengadilan bagi yang
beristri lebih dari seorang
5. Surat Rekomendasi Nikah bagi calon
pengantin wanita dari luar daerah
PERSYARATAN
NIKAH CAMPURAN
1. Surat Ijin/Keterangan menikah dari
Kedutaan/Konjen disertai terjemah kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari
Kepolisian
3. Foto Copy Pasport yang masih berlaku dan
menunjukkan aslinya
4. Surat Cerai bagi yang berstatus cerai
hidup dan Akta kematian bagi yang cerai mati
PERSYARATAN
RUJUK
1. Menyerahkan model R1 dari Kelurahan/Desa
2. Melampirkan Akta Cerai Talak
3. Foto Copy KTP dan KK
PERSYARATAN
LEGALISASI
A. Legalisasi Kutipan Akta Nikah
1. Membawa Akta Nikah yang asli
2. Maksimal 10 lembar
B. Legalisasi/Surat Keterangan Belum Menikah
1. Membawa Surat Keterangan dari
Kelurahan/Desa
2. Melampirkan foto copy KTP dan atau KK