Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Juli 2017

Nikah, apa saja syaratnya ?

 Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan Administrasi Pernikahan calon pengantin harus melengkapi administrasi sebagai berikut: 


PERSYARATAN NIKAH WNI

A. UMUM
1.      Photo copy KTP masing- masing calon suami & istri 
2.      Photo copy KK masing- masing calon suami, istri dan wali 
3.      Pas Photo 2x3 berwarna masing-masing 3 lembar ( berjilbab dan berkopyah )
4.      N1, N2 N3 dan N4 dari Kelurahan  
5.      Surat izin orang tua (N5) bagi Calon pengantin yang usinya kurang dari 21 tahun  
6.      N6 dari kelurahan (bagi janda/ duda cerai mati) 
7.      Akte Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/ duda cerai hidup) 

B. KHUSUS
1.    Surat Dispensasi Nikah dari Kecamatan Setempat bagi Calon Pengantin yang mendaftarkan diri kurang dari 10 hari kerja dari tanggal pernikahannya 
2.    Surat izin Komandan bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI
3.    Izin Pengadilan bagi calon Pengantin di bawah umur (kurang dari 16 tahun)
4.    Izin poligami dari Pengadilan bagi yang beristri lebih dari seorang 
5.    Surat Rekomendasi Nikah bagi calon pengantin wanita dari luar daerah

PERSYARATAN NIKAH CAMPURAN

1.    Surat Ijin/Keterangan menikah dari Kedutaan/Konjen disertai terjemah kedalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
2.    Surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian 
3.    Foto Copy Pasport yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
4.    Surat Cerai bagi yang berstatus cerai hidup dan Akta kematian bagi yang cerai mati

PERSYARATAN RUJUK

1.    Menyerahkan model R1 dari Kelurahan/Desa
2.    Melampirkan Akta Cerai Talak
3.    Foto Copy KTP dan KK
PERSYARATAN LEGALISASI

A. Legalisasi Kutipan Akta Nikah
1.    Membawa Akta Nikah yang asli
2.    Maksimal 10 lembar

B. Legalisasi/Surat Keterangan Belum Menikah
1.    Membawa Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
2.    Melampirkan foto copy KTP dan atau KK